Penjaringan Penyaringan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Mamuju Tengah
BB - Mateng., Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mamuju Tengah Mempersiapkan Musawarah Olahraga Kabupaten
Ketua TPP DZULKIFLI S.Ip, M.Si Oleh karena itu kami bersiap untuk melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) untuk memilih Ketua Umum KONI Mamuju Tengah periode 2025-2029. Langkah tersebut dilakukan menyusul akan berakhirnya kepengurusan KONI Kabupaten Mateng. Ini adalah amanah rapat kerja KONI sebelumnya. Untuk memerintahkan kita untuk membentuk tim penjaringan-penyaringan.
Dan ini adalah instruksi dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI. Ucapnya.
Fathahuddin Al GAFIQHI Sp, M.Si Anggota TPP. Menyampaikan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Mamuju Tengah dua hari yang lalu kita rapat bersama untuk membentuk tim penjaringan-penyaringan. Lebih lanjut Kata Fatahuddin Tugas kami adalah untuk membuka pendaftaran sampai menutup pendaftaran calon Ketua KONI yang akan digelar, di bulan Desember. Ucapnya.
Lanjut Fathahuddin Al GAFIQHI Sp, M.Si Anggota TPP Memaparkan Persyaratan Calon Ketua Umum KONI Kab Mamuju Tengah
INI PERSYARATAN CALON KETUA UMUM KONI KAB. MAMUJU TENGAH
1. Memenuhi kriteria sebagai Ketua Umum KONI sebagaimana tersebut pada angka VI tersebut di atas.
2. Bakal Calon Ketua Umum KONI kab. Mamuju Tengah adalah WNI dibuktikan dengan identitas KTP-EL dan Kartu Keluargha yang yang berdomisili di wilayah kabupaten mamuju tengah yang masih berlaku.
3. Bakal Calon Ketua Umum KONI Kab. Mamuju Tengah Masa Bakti 2025-2029 pernah dan atau sedang menjabat sebagai pengurus KONI atau pengurus kabupaten cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional yang dibuktikan dengan surat keputusan organisasi yang bersangkutan.
4. Mendapatkan dukungan secara tertulis dari unsur keanggotaan KONI minimal 30% (tiga puluh persen) yaitu 7 (tujuh) dukungan dari pengurus kabupaten cabang olahraga dan induk keolahragaan fungsional.
5. Bakal Calon Ketua Umum KONI Kab. Mamuju Tengah Masa Bakti 2025-2029 tidak sedang berstatus tersangka dan atau sedang menjalani hukuman.
6. Bakal calon Ketua Umum KONI Kab. Mamuju Tengah Masa Bakti 2025-2029 membuat surat pernyataan masing-masing bermaterai 10.000, terdiri dari:
a. Pernyataan kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai calon ketua umum.
b. Pernyataan kesediaan untuk memperkenalkan diri menyampaikan visi-misi sebagai bakal calon ketua umum KONI Kab. Mamuju Tengah Masa Bakti 2025-2029 di hadapan siding pleno Musorkab KONI Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025.
c. Pernyataan kesiapan dan kesediaan menjalankan tugas sebagai Ketua Umum KONI Kab. Mamuju Tengah Masa Bakti 2025-2029.
7. Wajib hadir dalam Musorkab KONI Kab. Mamuju Tengah sesuai dengan agenda acara yang ditetapkan panitia Musorkab dan bersedia mempresentasekan/memaparkan Visi dan Misi dalam Musorkab tersebut.
8. Dokumen pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Kab. Mamuju Tengah Masa Bakti 2025-2029 dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang dimasukkan kedalam map yang sudah tersegel.
Fatahuddin, Rapat Perdana 26 November 2025, Sosialisasi Bakal calon Ketua Umum KONI Kab. Mateng 2025-2029 27 November 2025, Pengambilan formulir/ berkas pendaftaran mulai dilaksanakan 29-30 November 2025. Selanjutnya pengembalian formulir/ berkas pendaftaran dilaksanakan 01-93 November 2025. Selanjutnya dilakukan verifikasi formulir/berkas pendaftaran pada 04-05 November 2025. Penyampaian Berkas dan Pengembalian Berkas yang telah di perbaiki 06 Desember 2025. Rapat pleno penetapan bakal calon Ketua Umum KONI 07 Desember 2025. Pengumuman Calon Ketua Umum KONI Kab Mamuju Tengah 2925-2029 (07-08 Desember 2025). (*34)